8 May 2013

E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy

E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy

E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy
E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy
E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy

Kabar mengejutkan datang dari Menteri Dalam Negeri yang melarang masyarakat untuk men-foto copy e-KTP. Larangan e-KTP tidak boleh di fotocopy itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan mem-foto copy e-KTP. Surat edaran itu diberikan kepada semua menteri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Dalam surat edaran itu menjelaskan kelebihan yang mendasar dari e-KTP. Bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan. Hal yang membuat chip di e-KTP rusak di antaranya adalah dengan memfoto copy karenan sinar pada fotocopy itu membuat tidak bisa membaca no penduduk. selain mem-fotocopy melaminating juga tidak boleh karena akan menekan bagian chip sehingga chip juga bisa akan rusak.

Pembacaan biodata itu hanya bisa dilakukan oleh card reader. Selain itu agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Kok sampai bisa ya pemerintah telat memberitahunya, padahal e-KTP sudah banyak yang di bagikan. Untung saja diwilayah ane belum di bagiin. Jika ane jadi Presiden ane pecat tu Menterinya napa gk dari dulu nyampainya. Masyarakat yang udah pada memfotocopy e-KTP harus menanggung kecewa tentunya karena chipnya udah rusak atau tidak bisa terbaca oleh komputer. 


Pada gk maukan jika harus ngurus e-KTP yang baru lantaran e-KTP kita rusak. Belum lagi ngurusnya ribet, harus ngasih uang saku pengurus desanya jika mau cepat. Belum lagi bensinya harus kesana-kemari. Lalu bagaimana untuk menggandakan e-KTP untuk berbagai keperluan kita?? tenang gan ini sudah jaman modern. Caranya yaitu dengan mem foto e-KTP melalui kamera, tapi ingat gan kameranya yang bagus minimal jelaslah gambar dan tulisannya. Setelah memfoto pakek kamera edit dulu agar hasilnya bagus atau langsung di cetak. Udah deh fotocopy yang banyak tu dan simpan buat cadangan tar jika dibutuhkan lagi agar tidak ribet-ribet mem foto e-KTP lagi. kabarnya sih masih boleh menfotocopy tapi cuma satu kali, tapi buat jaga-jaga agar tidak rusak mending jangan di fotocopy langsung foto pakek kamera aja gan trus fotocopy deh yang banyak.
E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.